Sunday, 30 October 2016

Makalah Child Abuse


Child Abuse


A. Pengertian
Abuse adalah kata yang biasa diterjemahkan menjadi kekerasan, penganiayaan,penyiksaan, atau perlakuan salah. Kekerasan adalah perilaku tidak layak yang mengakibatkan kerugian atau bahaya secara fisik,psikologis, atau finansial,baik yang di alami individu maupun kelompok. Sedangkan child abuse sendiri di pakai untuk menggambarkan kasus anak-anak di bawah 16 tahun yang mendapat gangguan dari orang tua atau pengasuhnya dan merugikan anak secara fisik dan kesehatan mental serta perkembanganya.(Bagong Suyanto,2010)
Kekersan terhadap anak adalah perbuatan di sengaja yang menimbulkan kerugian atau bahaya terhadap anak-anak secara fisik maupun emosional. Istilah child abuse meliputi berbagai macam bentuk tingkah laku, dari tindakan ancaman fisik secara langsung oleh orang tua atau orang dewasa lainnya sampai kepada penenlantaran kebutuhan-kebutuhan dasar anak. (Richard J.Gelles , 2004 )
Kekerasan terhadap anak (child abuse) adalah peristiwa pelukaan fisik, mental atau seksual yang umumnya di lakukan oleh orang-orang yang mempunyai tangguang jawab terhadap kesejahteraan anak yang mana itu semua di indikasikan dengan kerugian dan ancaman terhadap kesehatan dan kesejahteraan anak.
Kekerasan terhadap anak adalah tindakan melukai yang berulang-ulang secara fisik dan emosional terhadap anak yang ketergantungan, melalaui desakan hasrat, hukuman badan yang tak terkendali, degradasi dan cemoohan permanen atau kekerasan seksual, biasanya di lakukan pada orang tua atau pihak lain yang seharunya merawat anak.( Abu Hurairah,2007) 
Pada awalnya mulainya istilah tindaj kekerasan atau child abuse and neglect berasal dan mulai di kenal dari dunia kedokteran. Sekitar 1946, caffey seorang radiologis melaporkan kasus cedera yang berupa gejala klinik seperti patah tulang yang majemuk pada anak atau bayi disertai perdarahan subdural tanpa mengetahui sebabnya. Dalam dunia kedokteran kasus ini dikenal dengan istilah Caffy Sindrom.(Ranuh,1999)
B. Etiologi
Menurut Rusmil (2004), menjelaskan bahwa penyebab atau risiko terjadinya kekerasan dan penelentaraan terhadap anak dibagi ke dalam tiga faktor,yaitu faktor orang tua/ keluaraga, faktor lingkungan sosial/komunitas dan faktor anak sendiri.
1. Faktor orang tua atau keluarga 
Faktor orang tua memegang peranan penting terjadinya kekerasan dan penelantaraan pada anak. faktor-faktor yang menyebabkan orang tua melakukan kekerasan pada anak di antaranya:
a. Praktik-praktik budaya yang merugikan anak ; kepatuhan anak kepada orang tua dan hubungan asimetris
b. Dibesarkan oleh penganiayaan 
c. Gangguan mental 
d. Belum mencapai kemantangan fisik, emosi maupun sosial, terutama mereka yang mempunyai anak sebelum berusia 20 tahun 
e. Pecandu minuman keras adan obat
2. Faktor lingkungan sosial atau komunitas 
Kondisi lingkungan sosial juga dapat menjadi pencetus terjadinya kekerasan anak. faktor lingkungan sosial yang dapat menyebabkan kekerasan dan penelantaraan pada anak di antarannya:
a. Kemiskinan dalam masyarakat dan tekanan nilai materialistis 
b. Kondisi sosial ekonomi yang rendah 
c. Adanya nilai dalam masyarakat bahwa anak adalah milik orang tua sendiri 
d. Status wanita yang di pandang rendah
e. Sistem keluarga patriarchal
f. Nilai masyarakat yang terlalu individualistis
3. Faktor anak itu sendiri 
a. Penderita gangguan perkembangan, menderita penyakit kronis di sebabkan ketergantungan anak kepada lingkungannya
b. Prilaku menyimpang pada anak
Menurut Siti Fatiamah(1992) mengungkapakan setidaknya terdapat enam kondisi yang menjadi faktor penyebab terjadinya kekerasan atau pelanggaran dalam keluarga yang dilakukan terhadap anak:
1. Faktor ekonomi, kemiskinan yang dihadapi sebuah keluarga sering kali membawa keluarga tersebut pada situasi kekecewaan yang pada gilirannya menimbulkan kekerasan
2. Masalah keluarga, hal ini lebih mengacu pada situasi khusunya hubungan orang tua yang kurang harmonis
3. Faktor perceraian, perceraian dapat menimbulkan problematika kerumahtanggaan seperti persoalan hak pemeliharaan anak, pemberian kasih sayang pemberian nafkah dan sebagainya
4. Kelahiran anak diluar nikah, tidak jarang sebagai akibat adanya kelahiran di luar nikah menimbulkan masalah diantara kedua orang tua anak .belum lagi jika melibatkan pihak keluarga dari pasangan tersebut
5. Menyangkut perlakuan jiwa atau psikologis, dalam berbagai kajian psikologis disebutkan bahwa orang tua yang melakukan tindak kekerasan ata penganiayaan terhadap anak-anak adalah mereka yang memiliki problem psikologis
Sedangkan menurut Richard J. Gelles,(2004), mengemukakan bahwa kekerasan terhadap anak terjadi akibat kombinasi dari berbagai faktor: personal, sosial, kultural, faktor-faktor tersebut, dapat dikelompokkan ke dalam empat katagori utama yaitu:
1. Pewarisan kekerasan antar generasi
Banyak anak belajar perilaku kekerasan dari orang tuannya dan ketika tumbuh menjadi dewasa mereka melakukan tindakan kekerasan kepada anaknya.dengan demikian perilaku kekerasan di warisi dari generasi ke generasi
2. Stress sosial 
Stress yang di timbulkan oleh berbagai kondisi sosial meningkatkan risiko kekerasa terhadap anak dalam keluarga. Kondisi sosial ini mencakup ;pengangguaran,penyakit, kondisi perumahan buruk,orang cacat di rumah,dan kematian seorang anggota keluarga.sebagian besar kasus di laporkan tentang tindakan kekerasan tehadap anak berasal dari keluarga yang hidup dalam kemiskinan.
3. Isolasi sosial dan keterlibatan masyarakat bawah
Ornag tua dan pengganti orang tua yang melakukan tindakan kekerasan terhadap anak cenderung terisolai secara sosial. Sedikit sekali orang tua yang bertindak keras ikut serta dalam suatu organisasi masyarakat dan kebanyakan mempunyai hubungan yang sedikit dengan teman atau kerabat. Kekeurangan keterlibatan sosial ini menghilangkan sistem dukungan dari orang tua yang bertindak keras, yang akan membantu mereka mengatasi stress keluarga atau sosial dengan lebih baik.
4. Struktur keluarga
Tipe-tipe keluarga tertentu memiliki risiko yang meningkat untuk melakukan tindakan kekersan dan pengabaian kepada anak.
C. Klasifikasi
Menurut Suharto (1997), klasifikasi kekerasan terhadap anak menjadi empat bentuk yaitu:
1. Kekerasan anak secara fisik, penyiksaan, pemukulan, dan penganiayaan terhadap anak tanpa menggunakan benda-benda tertentu, yang menimbulkan luka-luka fisik atau kematian pada anak.
2. Kekerasan anak secara psikis, meliputi penghardikan, penyampaian kata-kata kasar dan kotor,memperlihatkan buku, gambar dan film pornografi pada anak. anak yang mendapatkan perlakuan ini umumnya menunjukkan gejala perilaku maladaptife seperti menarik diri,pemalu,menangis jika di dekati
3. Kekerasan anak secara seksul, dapat berupa perlakuan prakontak seksual antara anak dengan orang yang lebih besar (melalui kata, sentuhan, gambar visual,exhibitionism),maupun perilaku kontak seksual secara langsung antara anak dengan orang dewasa (incest,perkosaan,eksploitasi seksual)
4. Kekerasan anak secara sosial, dapat mencakup penelantaran anak dan eksploitasi anak. penelantaraan anak adalah sikap dan perlakuan orang tua yang tidak memberikan perhatian yang layak terhadap proses tumbuh kembang anak.Misalnya,anak dikucilkan,di asingkan dari keluarga atau tidak di berikan pendidikan dan perawatan kesehatan yang layak.eksploitasi anak menunjuk pada sikap diskriminatif atau perlakuan sewenang-wenang terhadap anak yang di lakukan keluarga atau masyarakat. Sebagai contoh memaksa anak untuk melakukan sesuatu demi kepentingan ekonomi,sosial atau politik tanpa memperhatikan hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan sesuai dengan perlindungan fisik,psikisnya dan status sosialnya. Misalnya anak dipaksa untuk bekerja di pabrik-pabriky ang membahayakan (pertambnangan,sector alas kaki) dengan upah rendah dan tanpa peralatan yang memadai,anak di paksa untuk angkat senjata,atau di paksa melakukan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga melebihi batas kemampuannya.
Menurut Bagong Suyanto (2010), tindakan kekerasan atau pelanggaran terhadap hak anak tersebut dapat terwujud dalam empat bentuk yaitu:
1. Kekerasan fisik, bentuk ini paling mudah di kenal. Terkatogarisasi sebagai kekerasan jenis ini adalah menampar, menendang, memukul, mencekik, mendorong, menggigit, membenturkan,mengancam dengan benda tajam. Korban kekerasan ini biasanya tampak secara langsung pada fisik korban seperti memar,berdarah ,patah tulang
2. Kekerasan psikis. Kekerasan jenis ini tidak begitu mundah untuk di kenali, akibat yang di rasakan oleh korban tidak memberikan bekas yang nampak jelas, dampak kekerasan jenis ini akan berpengaruh pada situasi tidak aman dan nyama, menurunya harga diri serta martabat korban.
3. Kekerasan seksual, terumasuk dalam katagori ini adalah segala tindakan yang muncul dalam bentuk paksaan atau mengncam untuk melakukan hubungna seksual, melakukan penyiksaan atau bertindak sadis serta meninggalkan seorang termasuk mereka yang tergolong masih berusia anak-anak setelah melakukan hubungan seksualitas 
4. Kekerasan ekonomi, kekerasan jenis ini sering terjadi di lingkungan keluarga. Perilaku melarang pasangan untuk bekerja atau mencampuri pekerjaan pasangan,menolak memberikan uang atau mengambil uang. Serta mengurangi jatah belanja bulanan merupakan contoh konkret bentuk kekerasan ekonomi.
A. Efek kekerasan terhadap anak
Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia Suharto (1997) menyimpulkan bahwa kekerasan dapat menyebabkan anak kehilangan hal-hal yang paling mendasar dalam kehidupanya dan pada giliranya berdampak sangat serius pada kehidupan anak di kemudian hari antara lain :
1. Cacat tubuh permanen 
2. Kegagalan belajar 
3. Gangguan emosional bahkan dapat menjurus pada gangguan kepribadian 
4. Konsep diri yang buruk dan ketidakmampuan untuk mempercayai atau mencintai orang lain
5. agresif dan kadang-kadang melakukan tindakan kriminal 
6. Menjadi pengainiaya ketika dewasa
7. Menggunakan obat-obatan atau alcohol
8. Pasif dan menarik diri dari lingkungan,takut membina hubungan baru dengan orang lain
9. Kematian
B. Dampak kekerasan pada anak
Dampak yang di alami anak-anak yang menjadi korban tindak kekerasan menurut Pinky Saptandari,(2002 ) :
1. Kurangnya motivasi atau harga diri 
2. Problem kesehatan mental,misalnya: kecemasan berlebihan,problem dalam hal makan,susah tidur
3. Sakit yang serius dan luka parah sampai cacat permanen : patah tulang, radang karena infeksi ,dan mata lebam,termasuk juga sakit kepala,perut otot dan yang bertahun-tahun meski bila ia tak lagi dianiaya
4. problem-problem kesehatan seksual, misalnya mengalmi kerusakan organ reroduksinya,kehamilan yang tidak di inginkan, ketularan penyakit menular seksual
5. mengembnagkan perilaku agresif (suka menyerang) atau jadi pemarah, atau bahkan sebaliknya menjadi pendiam dan suka menarik diri dari pergaulan 
6. mimpi buruk sdan serba ketakutan,kehilangan nafsu makan, tumbuh dan belajar lebih lamban, sakit perut ,asma ,dan sakit kepala
7. kematian
C. Anak korban sexual abuse
Menurut Resna dan Darmawan (2002) bahwa tindakan penganiayaan sexual dapatdi bagi atas tiga katagori yaitu perkosaan , incest, dan eksploitasi.
Ciri-ciri umum anak yang mengalami sexual abuse adalah
a.Tanda-tanda perilaku
Perubahan-perubahan mendadak pada perilaku, perilaku ekstrim, gangguan tidur, perilaku regresif, perilaku anti-sosial atau nakal, perilaku menghindar, perilaku seksual yang tidak pantas, bentuk-bentuk perlakuan salah terhadap diri sendiri. 
b. Tanda- tanda kognisi
Tidak dapat berkonsentrasi, minat sekolah memudar.
c. Tanda-tanda sosial-emosional
Rendahnya kepercayaan diri, menarik diri, depresi tanpa penyebab jelas, ketakutan berlebihan,keterbatasan perasaan 
d. Tanda-tanda fisik
Perasaan sakit yang tidak jelas, luka-luka pada alat kelaminatau mengidap penyakit kelamin, hamil. 
D. Akibat pada tumbuh kembang anak
Pertumbuhan dan perkembangan anak yang mengalami perlakuan salah, pada umumnya lebih lambat dari anak yang normal, yaitu :
1. Pertumbuhan fisik pada anak pada umumnya kurang dari anak-anak sebayanya yang tidak mendapat perlakuan salah. Tetapi Oates dkk.1984, mengatakan bahwa tidak ada perbedaan yang bermakna dalam tinggi badan dan berat badan dengan anak normal.
2. Perkembangan kejiwaan juga mengalami gangguan, yaitu :
` a. Kecerdasan
· Berbagai peneliti melaporkan terdapat keterlambatan dalam perkembangan kognitif, bahasa, membaca dan motorik.
· Retardasi mental dapat diakibatkan trauma langsung pada kepala, juga karena malnutrisi.
· Pada beberapa kasus keterlambatan ini diperkuat oleh lingkungan anak, dimana tidak adanya stimulasi yang adekuat atau karena gangguan emosi.
b. Emosi
· Terdapat gangguan emosi pada : perkembangan konsep diri yang positif, dalam mengatasi sifat agresif, perkembangan hubungan sosial dengan orang lain, termasuk kemampuan untuk percaya diri.
· Terjadi pseudomaturitas emosi , beberapa anak menjadi agresif atau bermusuhan dengan orang dewasa, sedang yang lainnya menjadi menarik diri/menjauhi pergaulan. Anak suka ngompol, hiperaktif, perilaku aneh, kesulitan belajar, gagal sekolah, sulit tidur, dan sebagainya.
c. Konsep diri
Anak yang mendapat perlakuan salah merasa dirinya jelek, tidak dicintai, tidak dikehendaki, muram dan tidak bahagia, tidak mampu menyenangi aktifitas dan bahkan ada yang mencoba bunuh diri.
d. Agresif
Anak yang mendapat perlakuan salah secara badani, lebih agresif terhadap teman sebayanya. Sering tindakan agresif tersebut meniru tindakan orang tua mereka atau mengalihkan perasaan agresif kepada teman sebayanya sebagai hasil miskinnya konsep diri.
e. Hubungan sosial
Pada anak-anak ini sering kurang dapat bergaul dengan teman sebayannya atau dengan orang dewasa. Mereka mempunyai sedikit teman, dan suka mengganggu orang dewasa misalnya dengan melempari batu, atau perbuatan-perbuatan kriminal lainnya.
Selain hal di atas kekerasan pada anak akan menimbulkan gangguan psikologis yang sangat berarti dalam kehidupan anak. Apabila ini terjadi pada saat anak dalam proses tumbuh kembang maka kemungkinan pencapaian kematangan akan terhambat, dengan demikian tindakan kekerasan pada anak sangat tidak dianjurkan karena akan memperberat kondisi anak.(wong, perry & Hockenberry,2002 )
D. Patofisiologi
Kasus tindak kekerasan terhadap anak umumnya diperlakukan sebagai persoalan privat dan urusan internal masing-masing keluarga, sehingga tidak banyak yang ter ekspose di hadapan publik. Kasus child abuse biasanya baru menarik perhatian publik ketika sudah melewati wilayah kriminal. Beberapa istilah untuk menyebut kasus tindak kekerasan kepada anak adalah caffey syndrome, battered child syndrome, maltreatment syndrome ,dan child abuse. 
Tindak kekerasan pada anak adalah setiap tindakana yang mempunyai dampak fisik yang bersifat traumatis pada anak, baik yang dapat di lihat dengan mata telanjang atau dilihat dari akibatnya bagi kesejahteraan fisik dan mental anak. Tindak kekerasan yang di alami anak bisa menyebabkan dampak yang tingkat keparahanya terkatagori sedang, serius, atau fatal di mana korban meninggal dunia akibat tindak kekerasan yang di lakukan orang dewasa di sekitarnya.(Bagong Suyanto,2010)
E. Manifestasi klinis 
Tanda –tanda terjadinya child abuse:
a. Kekerasan anak secara fisik: penyiksaan, pemukulan, penganiayaan terhadap anak tanpa menggunakan benda-benda tertentu, yang menimbulkan luka-luka fisik atau kematian pada anak. Korban kekerasan ini tampak secara langsung pada fisik korban seperti memar,berdarah dan patah tulang
b. Kekerasan anak secara psikis: penghardikan,penyampaian kata-kata kotor dan kasar,memperlihatkan buku, gambar dan film pornografi pada anak. Anak yang mendapatkan perlakuan ini umumnya menunjukkan gejala perilaku maladaptife seperti menarik diri, pemalu, menangis jika di dekati
c. Kekerasan anak secara seksual: tindakan yang muncul dalam bentuk paksaan atau mengancam untuk melakukan hubungan seksual, melakukan penyiksaan atau bertindak sadis serta meninggalkan seorang termasuk mereka yang tergolong masih berusia anak-anak setelah melakukan hubungan seksualitas
d. Kekerasan anak secara sosial,dapat mencakup penelantaran anak dan eksploitasi anak. Penelantaraan anak adalah sikap dan perlakuan orang tua yang tidak memberikan perhatian yang layak terhadap proses tumbuh kembang anak.Misalnya,anak dikucilkan,di asingkan dari keluarga atau tidak di berikan pendidikan dan perawatan kesehatan yang layak.eksploitasi anak menunjuk pada sikap diskriminatif atau perlakuan sewenang-wenang terhadap anak yang di lakukan keluarga atau masyarakat. Sebagai contoh memaksa anak untuk melakukan sesuatu demi kepentingan ekonomi,sosial atau politik tanpa memperhatikan hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan sesuai dengan perlindungan fisik,psikisnya dan status sosialnya.
Secara teoritis, anak-anak yang mempunyai resiko tinggi untuk mengalami penganiayaan:
· Anak yang merupakan rintangan bagi orang tua atau pengasuhanya meliputi anak-anak yang hiperaktif sampai gangguan perkembangan 
· Anak yang tidak di kehendaki
· Lahir muda/premature
· Penderita penyakirt kronis atau lama masuk rumah sakit
· Lahir cacat
· Gangguan tingkah laku atau kenakalan 
· Anak-anak yang disusun oleh keluarga yang bermasal
Sementara itu, Henry Kempe dan Helper (1972), telah membuat suatu daftar gejala kondisi yang biasanya muncul dan ditemui pada penganiayaan anak. petugas kesehatan harus mempertibangkan kemungkinan adanya kasus penganiayaan anak apabila ditemui orang tuanya:
· Memberikan sejarah/ cerita yang tidak jelas, tidak masuk akal tentang terjadinya luka
· Memberikan keterangan tentang kejadian berulang-ulang 
· Nampak bereaksi sangat berlebihan atau kurang bereaksi dalam kaitanya dengan keseriusan dari situasi
· Bersikap yang tidak sesuai terhadap anak 
· Menuntut anak memenuhi kebutuhan orang tua 
· Menunjukkan adanya gangguan mental 
Menurut Fontana (1973), penganiayaan anak bila pada anak kita temui hal-hal sebagai berikut:
· Anak tampak ketakutan terurtama pada ornag tua 
· Anak di pisahkan pada waktu yang lama
· Dengan kelainan-kelainan kulit atau luka lain
· Kekurangan gizi 
· Sering kali menagis 
· Terlalu hati-hati terhadap larangan orang tua
F. Penatalaksanaan
Pencegahan dan penanggulangan penganiayaan dan kekerasan pada anak adalah
1. pelayanan kesehatan dapat melakukan berbagai kegiatan dan program yang ditunjukkan pada individu,keluarga, dan masyarakat
2. pendidikan sekolah mempunyai hak istimewa dalm mengajarkan bagian badan yang sangat pribadi yaitu penis, vagina, anus, mammae, dalam pelajaran biologi.perlu ditekankan bahwa bagian tersebut sifatnya sangat pribadi dan harus di jaga agar tidak diganggu orang lain. Sekolah juga perlu meningkatkatkan keamanan di sekolah. Sikap atau cara mendidik anak juga perlu di perhatikan agar tidak terjadi aniaya emosional. 
3. Penegak hukum dan keamanan hendaknya UU no.4 thn 1979, tentang kesejahteraan anak cepat di tegakkan secara konsekuen. Hal ini akan melindungi anak dari semua bentuk penganiayaan dan kekerasan. Bab II pasal 2 mentebutkan bahwa anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangan secara wajar.
4. Media massa pemberitaan penganiayaan dan kekerasan pada anak hendakny diikuti oleh artikel-artikel pencegahan dan penggulangan. Dampak pada anak baik jangka pendek maupun jangka panjang diberitahukan agar program pencegahan lebih di tekankan 
G. Pengkajian
Fokus pengkajian secara keseluruhan untuk menegakkan diagnosa keperawatan berkaitan dengan child abuse, antara lain :
1. Psikososial 
a. Melalaikan diri 
b. Gagal tumbuh dengan baik
c. Keterlambatan perkembangan tingkat kognitif,psikomotorik,dan psikososial
2. Muskoloskeletal 
a. Fraktur 
b. Dislokasi 
c. Sprain
3. Genital urinaria
a. Infeksi saluran kemih
b. Perdarahan per vagina 
c. Luka pada vagina atau penis
d. Nyeri waktu miksi
H. Diagnosa dan intervensi keperawatan 
1. Resiko tinggi cedera b.d perilaku agresif ,perilaku anti sosial, dan percobaan bunuh diri di tandai dengan trauma
Tujuan : agar anak tidak cedera
Intervensi :
a. Lindungi anak agar tidak cedera lebih lanjut. R/ menghindari anak dari cedera atau luka yang lebih parah dan minimalkan dampak psikologis yang di timbulkan
b. Lakukan kecurigaan adanya penganiayaan. R/ dengan melaporan adanya kecurigaan adanya penganiayaan anak seperti luka pada kulit dapat mencegah terjadinya cedera yang lebih serius pada anak serta mencegah kematian.
c. Bantu diagnosis penganiayaan anak fisik,seksual/ emosional. R/ membantu dan menentukan alternative tindakan yang tepat untuk menghindari penganiayaan anak lebih lanjut.
2. Tidak efektifnya koping keluarga b.d faktor yang menyebabkan child abuse di tandai dengan depresi
Tujuan : mekanisme koping keluarga menjadi efektif
Intervensi:
a. Identifikasi faktor yang menyebabkan rusaknya mekanisme koping pada keluarga. R/ dengan mengidentifikasikan faktor-faktor yang di lakukan intervensi yang di butuhkan dan penyerhan pada pejabat yang berwenang pada pelayanan kesehatan.
b. Dorong anak dan keluarga untuk mengungkapkan perasaan tentang apa yang mungkin menyebabkan perilaku kekerasan. R/ akan mendapatkan jalan keluar untuk memodifikasi mereka
c. Ajarkan orang tua untuk perkembangan dan pertumbuhan anak sesuai tingkat umur, R/ orang tua mungkin mempunyai harapan yang tidak realistis tentang pertumbuhan dan perkembangan anak.
3. Perubahan pertumbuhan dan perkembangan anak b.d tidak adekutanya perawatan
Tujuan :perkembangan kognitif anak,psikomotorik dan psikososial dapat di sesuaikan denagan tingkat umurnya
Intervensi :
a. Diskusikan hasil tes kepada orang tua dan anak.R/ orang tua dan anak akan menyadari sehingga mereka dapat merencanakan rencana jangka panjang dan jangka pendek
b. Tentukan tahap perkembangan anak seperti 1 bulan, 2 bulan, 6bulan dan 1 tahun.R/ membantu perkembangan yang di harapkan 
c. Libatkan keterlambatan perkembangan dan pertumbuhan yang normal.R/ program stimulasi dapat membantu meningkatkan perkembangan menentukan intervensi yang tepat.
4. Resiko perilaku kekerasan oleh anggota keluarga b.d kelakuan yang maladaptive 
Tujuan: perilaku kekerasan pada keluarga dapat berkurang 
Intervensi: 
a. Lakukan konsuling kerjasama multidisiplin termasuk organisasi komunitas dan psikologis. R/ konseling dapat membantu perkembangan koping yang efektif.
b. Menyarankan keluarga kepada seorang terapi keluarga yang tepat.R/ terapi keluarga menekan dan memberikan support kepada seluruh keluarga untuk mencegah kebiasaan yang terdahulu,
c. Melaporkan seluruh kejadian yang actual yang mungkin terjadi kepada pejabat berwenang. R/ perawat mempunyai tanggung jawab legal untuk melaporkan semua kasus dan menyimpan keakuratan data untuk investigasi. 

Daftar Pustaka

Sowden Betz Cicilid.2002.Keperawatan Pediatric.Jakarta:EGC

Suyanto,Bagong.2010.Masalah Sosial Anak.Jakarta:Kencana

Huraerah,Abu.2007.Child Abuse.Bandung:Nuansa

Galles,Richard J,2004.Child Abuse.Dalam Encylopedia Article from Encarta.http://Encarta.msn.com/encylopedia 

Rusmil,Kusnandi.2004.Penganiayaan dan Kekerasan terhadap Anak.Bandung



No comments:

Post a Comment

Makalah Asfiksia

LANDASAN TEORI A.     Pengertian Asfiksia berarti hipoksia yang progresif, penimbunan CO2 dan asidosis, bila proses ini berlangsung terl...